Gaji Naik, Tuntutan Profesi Hakim Lebih Berat
Hakim Batal Mogok
Senin, 16 April 2012 – 09:35 WIB
JAKARTA - Kenaikan gaji bagi para hakim sudah bisa dipastikan tahun depan. Namun, Komisi Yudisial (KY) memperingatkan bahwa tuntutan profesi bagi para pengadil bakal lebih berat. Sebab, sudah tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk melanggar kode etik atau justru melakukan tindak pidana.
"KY akan lebih enak lagi menagih janji mereka. Sampean ini bagimana, sudah dipenuhi gajinya kok masih nakal juga. Berarti sampean ini kemaruk," tegas Ketua KY Eman Suparman saat dihubungi dari Jakarta kemarin (15/4).
Baca Juga:
Kenaikan gaji, kata Eman, justru harus dibarengi keseriusan para hakim untuk taat kode etik. Jika mereka tetap melanggar dengan menemui pihak berperkara atau bahkan menerima suap, KY tidak akan memberi toleransi mengganjar sanksi berat bagi mereka.
"Dulu mereka bilang lebih baik mogok daripada terima sogok. Kalau gaji sudah naik tetap menerima sogok, pasti kami tak akan main-main memberi sanksi," tegas guru besar hukum acara perdata Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu.
JAKARTA - Kenaikan gaji bagi para hakim sudah bisa dipastikan tahun depan. Namun, Komisi Yudisial (KY) memperingatkan bahwa tuntutan profesi bagi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil