Gaji Naik, Tuntutan Profesi Hakim Lebih Berat
Hakim Batal Mogok
Senin, 16 April 2012 – 09:35 WIB
Selama ini, kata Eman, hakim melanggar kode etik dengan alasan terpaksa. Sebab, kondisi mereka di daerah sangat menyedihkan. Terkadang mereka harus naik angkot dan menyeberang dengan perahu untuk menghadiri sidang di pelosok daerah. Dengan kondisi kesejahteraan ideal, mereka harus lebih ketat lagi menjaga idealismenya.
Baca Juga:
Semua hakim tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tersandung kasus duit. Pertama, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) DKI Jakarta Ibrahim. Dia ditangkap KPK karena menerima suap dari pengacara untuk memenangkan perkaranya. Ibrahim yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor menerima suap untuk membiayai penyakit diabetes yang diderita.
Kemudian ada hakim Muhtadi Asnun yang menerima suap dari Gayus Tambunan sebesar USD 40 ribu. Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu meminta duit dari koruptor pajak itu untuk membelikan anaknya mobil Honda Jazz. Asnun didivonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, ada Herman Alositandi yang memeras saksi dalam kasus korupsi Jamsostek. "Herman terbukti meminta uang Rp 200 juta kepada Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging agar tidak dijadikan tersangka.
JAKARTA - Kenaikan gaji bagi para hakim sudah bisa dipastikan tahun depan. Namun, Komisi Yudisial (KY) memperingatkan bahwa tuntutan profesi bagi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024