Gaji Ngadat 6 Bulan, Guru Honorer Harus Kembalikan Honor
Kamis, 26 Juli 2018 – 00:35 WIB
“Terus terang ini bagi para pendidik honorer dalam keadaan kesulitan ekonomi akibat penghentian honor sekolah yang berasal dari BOS, dan bahkan banyak GTT/PTT berhutang karena tiadanya pendapatan dan pasti,” pungkasnya.
Sementara Staf Khusus Mendikbud, Ilham Ramdhani memastikan bahwa penggunaan dana BOS untuk guru honorer masih diperbolehkan, dan tidak bertentangan dengan alokasi dana yang diberikan daerah.
"Jadi tidak tumpang tindih anggaran, apalagi guru-guru tersebut masih sangat minim pendapatan dari seharusnya diterima dari daerah," katanya. (ydh)
Nasib memilukan dialami para guru honorer di Kabupaten Jepara karena gaji mereka belum dibayar selama enam bulan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani yang Gagal PPPK 2024, Semoga Bukan Sekadar Janji