Gaji Ngadat, Anggota DPRD DKI Gadaikan Rumah, Mobil
Minggu, 18 Januari 2015 – 08:26 WIB
Para anggota DPRD DKI yang dilantik pada 25 Agustus 2014 tersebut secara umum menerima dua pendapatan, yakni gaji pokok dan tunjangan.
Tunjangan operasional hanya diberikan kepada ketua dan wakil ketua. Tunjangan yang dinikmati para wakil rakyat itu meliputi lima jenis, yakni tunjangan jabatan, komunikasi, komunikasi intensif, operasional, dan perumahan.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Ahmad Sotar Harahap tidak membantah kabar soal belum turunnya gaji para wakil rakyat.
’’Dewan hingga saat ini memang belum menerima gaji karena ada perubahan dalam RAPBD,’’ kata dia. Namun, Sotar enggan menjelaskan perubahan RAPBD secara detail. (riz/co2/ilo/dwi)
JAKARTA - Anggota DPRD DKI, yang jumlahnya 106 orang, belum menerima gaji November dan Desember 2014. Ini merupakan dampak molornya pembahasan RAPBD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS