Gaji Outsourcing BUMN Harus di Atas UMP
Selasa, 21 Mei 2013 – 06:20 WIB

Gaji Outsourcing BUMN Harus di Atas UMP
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan segera memperbaiki kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, dan memberikan kepastian masa kerja bagi mereka. Jika tidak bisa, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyarankan direksi perusahaan plat merah mundur saja dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Dahlan pada “Pertemuan Akbar BUMN 2013” di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, kemarin. Pertemuan itu dihadiri jajaran direksi dan komisaris dari 143 BUMN. Dahlan menyerahkan penghargaan kepada direksi BUMN yang mampu memperbaiki kinerja operasional.
Baca Juga:
Dahlan menjelaskan, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh BUMN dalam rangka memperbaiki sistem outsourcing. Yakni perusahaan pemasok tenaga kerja alih daya harus memiliki sistem penggajian di atas upah minimum provinsi (UMP), perusahaan alih daya harus memiliki sistem rekrutmen jenjang karier, dan melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak.
”Kalau perusahaan pemasok outsourcing tidak memenuhi syarat tersebut, sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN,” tegas Dahlan.
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan segera memperbaiki kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, dan memberikan
BERITA TERKAIT
- HIMKI Optimistis Industri Tetap Bertumbuh di Tengah Perubahan Geopolitik Dunia
- Brantas Abipraya Berkomitmen jadi BUMN Konstruksi Terdepan di Indonesia
- Program Loyalitas Pelanggan Jadi Kunci di Tengah Kompetisi Ketat
- DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good
- Berkat Inovasi & Transparansi Komunikasi, PLN Indonesia Power Raih Penghargaan PRIA 2025
- KAI Logistik Distribusikan 22 Kereta dari Jawa ke Sumatera