Gaji Outsourcing BUMN Harus di Atas UMP
Selasa, 21 Mei 2013 – 06:20 WIB

Gaji Outsourcing BUMN Harus di Atas UMP
Soal gaji outsourcing, Dahlan meminta perusahaan negara memberikan gaji minimal 10 persen di atas UMP. Seperti diketahui, UMP di DKI Jakarta ini adalah Rp 2,2 juta per bulan.
”Jika ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing ini, ya sebaiknya direksinya mundur saja,” pinta Dahlan. Persoalan outsourcing memang makin memanas belakangan ini. Ribuan pekerja alih daya sering turun ke jalan menuntut diangkat menjadi pegawai tetap.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil, karena bekerja lebih keras tetapi penghasilan lebih kecil dari pegawai tetap. Pekerja outsiurcing juta tidak memiliki kepastian masa depan karena sewaktu-waktu bisa diputus kontraknya.
Tuntutan mereka semakin kencang setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya membolehkan lima jelas pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Dahlan mengatakan, langkah-langkah perbaikan ini sebagai terobosan yang dilakukan BUMN dalam menangani tenaga alih daya.
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan segera memperbaiki kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, dan memberikan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Didukung PNM, Rofiah Ubah Warisan Jamu Tradisional Jadi Bisnis Modern
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 23 April 2025 Melonjak, Berikut Daftarnya
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas