Gaji Pegawai DAMRI Bandung Telat Dibayar, Ternyata Uang Perusahaan Rp 1,2 Miliar Dikorupsi
jpnn.com, BANDUNG - Seorang pegawai DAMRI Cabang Bandung diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.
Dugaan korupsi penggelapan uang pendapatan perusahaan diduga dilakukan pegawai yang berinisial SS.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengusut dugaan korupsi ini.
“Penanganan kasus ini oleh Kejari Bandung. Dari laporan yang diterima, SS ini pengelola uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke perusahaan,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, dilansir dari Radar Bandung (30/10).
SS ini diduga melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018.
“SS dari informasi laporan sudah jadi tersangka. Diduga menggelapkan uang pendapatan sebesar Rp 1,2 miliar, ” ungkapnya.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap SS ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Sebelumnya, perusahaan DAMRI Cabang Bandung ini menjadi sorotan publik, sebab per tanggal 28 Oktober 2021 memberhentikan operasi delapan rute bus di Kota Bandung.
Seorang pegawai DAMRI Cabang Bandung diduga korupsi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.
- Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung