Gaji Pegawai Honorer Bakal Dipotong Setiap Absen Apel Pagi
Minggu, 20 Januari 2019 – 22:01 WIB

Setiap pegawai honorer Pemkab Natuna yang absen bakal dikenakan pemotongan gaji sebesar Rp30 ribu.. Foto: JPG
“Laporan yang ditulis pegawai dalam aplikasi Sikekah, merupakan rutinitas pada jam kerja. Tentu untuk mengukur kinerja dan penambahan penghasilan pegawai,” ujarnya. (arn)
Penerapan sistem kinerja kepegawaian daerah (Sikekah) di lingkungan Pemkab Natuna memberikan dampak positif untuk pelayanan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira Ini Sudah Disebar di Grup WA PPPK & CPNS 2024
- Sebegini Pelamar PPPK Tahap 2 yang Sanggahannya Diterima dan Ditolak
- 1.500 Tenaga Non-ASN Natuna akan Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
- Data Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Dinyatakan TMS di Setiap Formasi
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Natuna, 910 MS
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021