Gaji Pegawai Non-PNS Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kaltim, memastikan tetap akan membayarkan gaji sejumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, meskipun kondisi keuangan daerah tengah terpuruk.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah menyikapi adanya kekhawatiran sejumlah pegawai non-PNS tersebut.
"Pasti kami bayarkan. Jadi jangan khawatir. Bahkan diupayakan sebelum lebaran bisa cair," ucap Irawansyah, seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).
Dia mengatakan keterlambatan pembayaran gaji TK2D di lingkungan Dinas kesehatan dan Dinas Pendidikan Kutim lantaran Surat keputusan (SK) pengangkatan TK2D masih ada yang belum diterbitkan. Sehingga menyebabkan terganggunya proses administrasi pembayaran gaji TK2D tersebut.
"Saya sudah meminta untuk segera menyelesaikan proses inventarisasi jumlah TK2D di kedua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu," katanya.
Kemudian setelah terkumpul, lanjut Irawansyah, data segera diusulkan untuk proses pencairan gaji kepada Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Sementara bagi TK2D yang belum diterbitkan SK pengangkatannya, maka akan diterbitkan secara bertahap.
"Jadi yang sudah ada SK-nya dulu yang dimasukkan terlebih dahulu. Supaya bisa cair gajinya. Yang belum menyusul setelah SK diterbitkan," sebut mantan Sekretaris Dewan itu.
Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kaltim, memastikan tetap akan membayarkan gaji sejumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Dinas Kesehatan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu