Gaji Pejabat Pusat Selangit, Daerah Iri

Gaji Pejabat Pusat Selangit, Daerah Iri
Gaji Pejabat Pusat Selangit, Daerah Iri
JAKARTA -- Pada 2010 mendatang, tunjangan kinerja pejabat tinggi setingkat eselon I di 12 lembaga/departemen yang ada di Jakarta bisa mencapai Rp40 juta. Dikhawatirkan, kebijakan ini akan berdampak kepada lembaga/departemen lain yang tidak termasuk dalam program kebijakan tersebut. Bahkan, para pejabat di pemerintah daerah juga bakal iri karena kesenjangan pendapatan pejabat pusat dengan daerah menjadi kian lebar.

Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Syarif Hidayat mengatakan, sebenarnya sah-sah saja kebijakan reformasi birokrasi diikuti dengan perbaikan remunerasi. Hanya saja, perbaikan remunerasi harus disertai dengan penambahan tugas dan tanggung jawab pejabat tersebut. "Silakan remunerasi naik, tapi tetap harus rasional. Artinya, out put dari kerjanya harus jelas. Target-target pencapaian harus bisa terukur dengan jelas," ujar Syarif Hidayat kepada JPNN di Jakarta, Kamis (13/8).

Pernyataan Syarif menanggapi keterangan Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tasdik Kinanto yang menyebutkan, pada 2010 ada 12 lembaga/departemen yang melakukan reformasi birokrasi. Mengenai remunerasinya, akan mengacu yang sudah diterapkan di Departemen Keuangan (Depkeu).  "Di Depkeu, tunjangan kinerja pejabat eselon satu bisa Rp 40 juta, padahal gaji pokoknya hanya Rp 3 juta," ujar Tasdik.

Penjelasan yang sama sudah disampaikan Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, bahwa gaji di Depkeu akan menjadi baseline atau acuan dalam menentukan penghasilan di departemen lain. Ke-12 lembaga/departemen yang gaji pejabatnya bakal naik drastis adalah Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

JAKARTA -- Pada 2010 mendatang, tunjangan kinerja pejabat tinggi setingkat eselon I di 12 lembaga/departemen yang ada di Jakarta bisa mencapai Rp40

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News