Gaji Pendamping Lokal Desa Akan Dinaikkan, Sebaiknya Setara Perangkat Desa

Gaji Pendamping Lokal Desa Akan Dinaikkan, Sebaiknya Setara Perangkat Desa
Gaji Pendamping Lokal Desa akan dinaikkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Imbasnya, terjadi penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen, peningkatan pendapatan perkapita hampir 50 persen, pembukaan lapangan kerja melalui program Padat Karya Tunai (PKT), BUMDes, desa wisata, angka pengangguran di desa turun daripada di kota dan Gini ratio di desa terus meningkat.

“Sekali lagi, saya terima kasih kepada pendamping desa yang telah turut menjadi salah satu garda terdepan dalam membangun desa,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, di tahun politik, kebijakan populis memang kerap diambil.

Namun terlepas dari itu, Endi mengingatkan agar kenaikan gaji PLD perlu mempertimbangkan penghasilan yang diperoleh perangkat desa.

BACA JUGA: Pos Indonesia Lunasi Gaji Karyawan pada 4 Februari

Dia mengusulkan, besaran kenaikan sebaiknya disamakan. "Supaya tidak menimbulkan kecemburuan," ujarnya kepada Jawa Pos.

Dari segi anggaran, Endi menyebut kenaikan gaji PLD tidak memberatkan APBD. Sebab, gaji PLD dialokasikan dari anggaran Kementerian Desa. Berbeda dengan perangkat desa yang bersumber dari APBD melalui ADD. "Paling ya alokasi anggaran di Kemendes makin besar," pungkasnya. (far)

 


Giliran gaji Pendamping Lokal Desa yang akan dinaikkan, setelah sebelumnya menaikkan gaji perangkat desa setara PNS Golongan IIA.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News