Gaji Pertama Guru PNS Rp 12 Juta, Swasta Rp 1 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan sekolah swasta masih dianggap sebelah mata oleh pemerintah. Ini dilihat dari minimnya perhatian pemerintah terhadap sekolah swasta. Padahal banyak sekolah swasta yang hidupnya kembang kempis.
"Sebenarnya di Jakarta ini didominasi sekolah swasta. Kalau kualitas pendidikan di Jakarta baik, itu berarti karena peran sekolah swasta," kata Imam Parikesit, ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jakarta dalam diskusi pendidikan yang digagas Center for Regulations and Development Analysis di Jakarta, Selasa (10/12).
Dia menyebutkan, dari 7.126 sekolah di Jakarta, 4 ribuan atau 63 persennya swasta, sisanya negeri. Ini menunjukkan bahwa memajukan pendidikan di Indonesia dimulai dari swasta.
Untuk itu kesejahteraan guru swasta harus diperbaiki. Guru PNS baru di Jakarta bisa mengantongi Rp 12 juta, guru swasta Rp 1 juta.
"Masih banyak guru swasta gajinya lebih kecil dari pasukan orange. Padahal tugas guru itu sangat berat," ujarnya.
Hal sama diungkapkan Saur Panjaitan, ketua Taman Siswa. Dia prihatin melihat kesenjangan guru swasta dan negeri.
Guru swasta ada yang hanya menerima gaji Rp 100 ribu. Ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, di mana kesejahteraan guru wajib diperhatikan.
"Kadang saya kalau ikut pertemuan begini langsung bisa melihat membedakan mana guru swasta dan guru negeri. Guru swasta pasti penampilannya lecek karena naik angkutan ojek online. Guru negeri wangi karena pakai Go-Car atau mobil pribadi," tuturnya.
Terjadi kesenjangan gaji guru PNS dengan gaji guru sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen