Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun
jpnn.com - JAKARTA - Para tenaga Kesehatan (nakes) di Ponorogo, Jawa Timur, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 sudah diangkat menjadi PPPK per 1 April 2023.
Mereka pun telah menerima SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang menyebutkan per 3 Juni 2023 sudah berdinas sebagai PPPK.
Pada 1 Juli 2023, mereka menerima gaji perdana sebagai ASN PPPK.
Namun, besaran gaji pertama PPPK yang diterima tidak sesuai yang diharapkan, karena tidak ada rapelan. Hanya gaji satu bulan saja.
"Per 1 Juli kami sudah menerima gaji PPPK yang pertama kalinya, tetapi kok cuma satu bulan saja ya," kata Ajun Prayitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Minggu (2/7).
Menurut Ajun, mestinya PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo menerima rapelan juga. Sebab, SPMT mereka menyebut 3 Juni.
Untuk diketahui, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang ASN.
Nah, Ajun dan kawan-kawannya sudah berharap banyak menerima gaji plus rapelan. Ternyata, harapannya berbeda dengan realisasi.
Seorang nakes curhat mengenai gaji pertama PPPK yang tidak sesuai harapan. Rapelannnya mana? Ada satu hal lagi yang membuat terkejut.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024