Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun

Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun
Gaji pertama sebagai PPPK nakes tidak sesuai harapan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Para tenaga Kesehatan (nakes) di Ponorogo, Jawa Timur, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 sudah diangkat menjadi PPPK per 1 April 2023.

Mereka pun telah menerima SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang menyebutkan per 3 Juni 2023 sudah berdinas sebagai PPPK.

Pada 1 Juli 2023, mereka menerima gaji perdana sebagai ASN PPPK.

Namun, besaran gaji pertama PPPK yang diterima tidak sesuai yang diharapkan, karena tidak ada rapelan. Hanya gaji satu bulan saja.

"Per 1 Juli kami sudah menerima gaji PPPK yang pertama kalinya, tetapi kok cuma satu bulan saja ya," kata Ajun Prayitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Minggu (2/7).

Menurut Ajun, mestinya PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo menerima rapelan juga. Sebab, SPMT mereka menyebut 3 Juni.

Untuk diketahui, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang ASN.

Nah, Ajun dan kawan-kawannya sudah berharap banyak menerima gaji plus rapelan. Ternyata, harapannya berbeda dengan realisasi.

Seorang nakes curhat mengenai gaji pertama PPPK yang tidak sesuai harapan. Rapelannnya mana? Ada satu hal lagi yang membuat terkejut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News