Gaji PNS Bakal Dibenahi
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Ahmad Badarudin mengatakan, Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah membahas rencana penerapan skema single salary system atau sistem penggajian tunggal.
Artinya, PNS hanya akan mendapatkan gaji pokok yang lebih tinggi ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya, sementara tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja akan berbeda-beda.
Berbagai insentif yang diberikan terkait pelaksanaan pekerjaannya nanti akan dihilangkan, seperti insentif kepanitiaan lelang dan uang saku rapat. "Intinya, PNS yang kinerjanya baik akan mendapat tunjangan kinerja yang lebih," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan kemarin (6/6).
Menurut Agus, sistem remunerasi atau tunjangan kinerja diberikan berdasar penilaian atas instansi atau Kementerian/Lembaga (K/L). Sehingga, PNS yang berkinerja baik maupun yang berkinerja kurang baik dalam satu instansi akan mendapat remunerasi yang sama.
Dengan sistem yang baru nanti, maka penilaian akan dilakukan terhadap masing-masing individu. "Ini penting untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur pemerintah," katanya.
Agus menyebut, skema single salary system akan menyelaraskan postur gaji PNS yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Adapun tunjangan terdiri dari tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Nah, komponen tunjangan kinerja itulah yang akan dicari formulanya agar bisa diterapkan pada seluruh PNS. "Sekarang kan ada beberapa tunjangan kinerja, ini sedang dibahas apakah dijadikan satu atau dibagi beberapa (kriteria)," jelasnya.
Menurut Agus, perbaikan skema gaji PNS merupakan bagian dari program besar pemerintah dalam bidang reformasi birokrasi. Apalagi, lanjut dia, program remunerasi K/L dinilai sudah cukup berhasil meningkatkan kualitas layanan publik. "Jadi, ini adalah program lanjutan dari reformasi birokrasi yang akan dilakukan terus menerus," ujarnya. (owi)
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Ahmad Badarudin mengatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri