Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Taperum
"Saya bekerja sebagai PNS selama 28 tahun dan saat ini golongan IV/e saja baru memiliki Taperum sekitar Rp 2,4 juta sehingga sangat kurang untuk uang muka. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggodok Keppres yang mengubah iuran Taperum sebesar 2,5 persen dari gaji PNS," terangnya.
Jika hal itu terlaksana, diharapkan setiap PNS yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan Taperum dengan jumlah pinjaman yang lebih banyak. Sedangkan bagi mereka yang memiliki golongan yang tinggi juga bisa mensubsidi PNS yang masih memiliki golongan yang rendah.
“Saat ini masih dalam pembahasan interdep pembahasan masalah kenaikan iuran Taperum PNS menjadi 2,5 persen dari gaji. Jika hal itu terwujud, maka dana Taperum PNS bisa lebih banyak,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan