Gaji PNS Baru Rp 2,4 Juta, Dipotong 15%, Bisa Sengsara!

Gaji PNS Baru Rp 2,4 Juta, Dipotong 15%, Bisa Sengsara!
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/JPG

Menurutnya tujuan mensejahterakan PNS harus imbang baik itu ketika saat aktif bekerja maupun setelah pensiun nanti.

Untuk itu Lina mengusulkan supaya pemerintah membuat kategorisasi dalam penetapan besaran iuran dana pensiun PNS.

Misalnya PNS baru sampai masa kerja tertentu, hanya dibebani iuran dana pensiun 5 persen saja.

Kemudian untuk kelompok berikutnya dibebani iuran dana pensiun 10 persen. Lalu PNS yang sudah senior baru dibebani iuran dana pensiun 15 persen.

’’PNS senior mungkin sudah punya rumah dan gajinya relatif lebih besar,’’ tuturnya.

Lina mengakui bahwa skema pembayaran dana pensiun PNS pay as you go saat ini sudah tidak layak untuk diterapkan. ’’Di negara-negara lain sistem pay as you go sudah banyak ditinggalkan,’’ jelasnya.

Sebab dalam pembayarannya dibantu dana dari APBN. Dia mengatakan sangat memungkinkan ke depan dana pensiun benar-benar tidak melibatkan dana APBN. Namun dia meminta supaya pelaksanaan fully funded dilakukan secara bertahap. (tau/wan/ken)

 


Pemberian tunjangan pensiun tujuannya supaya pensiunan PNS tetap sejahtera, tapi juga jangan sampai sengsara saat massif aktif bekerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News