Gaji PNS Golongan IIIa Minimal Rp 5 Juta
Selasa, 19 Maret 2013 – 15:52 WIB
JAKARTA -- Sebanyak 56 kementerian/lembaga (K/L) telah menerima tunjangan kinerja atau remunerasi. Pemberian remunerasi tersebut sebagai reward dari pelaksanaan reformasi birokrasi oleh ke-56 instansi tersebut.
“Sampai saat ini sudah 56 instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Namun besarannya masih sekitar 40 – 50 persen dari pagu yang ditetapkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (19/3).
Pemberian tunjangan kinerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS. Di samping kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian.
Seorang pegawai golongan IIIA berada di grade (peringkat) delapan, mendapat tunjangan sekitar Rp 2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 5 juta. “Saat ini pegawai yang grade di bawah delapan sangat sedikit, karena PNS umumnya lulusan sarjana S1,” ujarnya.
JAKARTA -- Sebanyak 56 kementerian/lembaga (K/L) telah menerima tunjangan kinerja atau remunerasi. Pemberian remunerasi tersebut sebagai reward dari
BERITA TERKAIT
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025