Gaji PNS Golongan IIIa Minimal Rp 5 Juta
Selasa, 19 Maret 2013 – 15:52 WIB

Gaji PNS Golongan IIIa Minimal Rp 5 Juta
JAKARTA -- Sebanyak 56 kementerian/lembaga (K/L) telah menerima tunjangan kinerja atau remunerasi. Pemberian remunerasi tersebut sebagai reward dari pelaksanaan reformasi birokrasi oleh ke-56 instansi tersebut.
“Sampai saat ini sudah 56 instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Namun besarannya masih sekitar 40 – 50 persen dari pagu yang ditetapkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (19/3).
Pemberian tunjangan kinerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS. Di samping kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian.
Seorang pegawai golongan IIIA berada di grade (peringkat) delapan, mendapat tunjangan sekitar Rp 2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 5 juta. “Saat ini pegawai yang grade di bawah delapan sangat sedikit, karena PNS umumnya lulusan sarjana S1,” ujarnya.
JAKARTA -- Sebanyak 56 kementerian/lembaga (K/L) telah menerima tunjangan kinerja atau remunerasi. Pemberian remunerasi tersebut sebagai reward dari
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional