Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900
Bhima melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan dampak kenaikan gaji PNS ini terhadap perekonomian domestik. Menurut dia, tidak ada dampak yang signifikan dari kebijakan pemerintah tersebut.
"Karena porsi belanja pemerintah cuma 9-10 persen dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Naiknya gaji PNS belum mampu mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional,"lanjutnya.
Sementara itu, mengacu pada PP nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, naik Rp81.500 dari sebelumnya Rp1.486.500).
Kemudian, untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200, naik Rp96.200 dari sebelumnya Rp1.926.000). Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 naik Rp182.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.
BACA JUGA: Kabar Penting dari Pak Menteri untuk Honorer K2 Belum Ikut Tes PPPK
Untuk golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.579.400, naik Rp122.700 dari sebelumnya Rp2.456.700. Gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000, naik Rp229.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300, naik Rp144.800 dari sebelumnya Rp2.899.500). Gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200, naik Rp300.900 dari sebelumnya Rp5.620.300. (ken)
Pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, tertuang PP Nomor 15 tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan
- Info dari Menko Airlangga: Ada Kenaikan Gaji PNS di 2025
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya