Gaji PNS Tidak Akan Dipotong
Terkait PP Nomor 20/2013
Jumat, 24 Mei 2013 – 09:33 WIB
Sutiarto mengimbau pada para PNS untuk tidak perlu khawatir tentang adanya potongan gaji lagi. Sebab belum ada keputusan terkait potongan gaji baru. Saat ini hanya ada iuran wajib 10 persen setiap bulannya. "Yang terbaru saat ini adalah pembayaran gaji yang naik 7 persen pada awal Juni ini. Sedangkan rapelan kekurangan kenaikan gaji diberikan pertengahan Juni," imbuhnya yang langsung melakukan koordinasi dengan Taspen membahas hal ini.
Adanya informasi gaji PNS tidak akan dipotong 8 persen, membuat para PNS bisa tersenyum. Hal ini disebabkan, kenaikan gaji pokok sebesar 7 persen yang mulai diberlakukan bulan Juni tidak akan berkurang.
"Saya gembira mendengar kabar ini. Jadi saya bisa benar-benar merasakan kenaikan gaji yang akan diberlakukan mulai gaji bulan depan," kata Aji, salah satu PNS di lingkungan Pemkab Banyumas.
Aji bahkan berharap, tidak perlu lagi ada potongan sebesar 8 persen seperti peraturan baru yang dia baca di media massa. "Kalau bisa jangan ada potongan lagi, karena setiap bulan gaji saya juga sudah dipotong 10 persen. Kalau ada potongan lagi, bisa-bisa gaji saya berkurang lagi, padahal banyak tagihan yang harus dibayar," terangnya.
PURWOKERTO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi
BERITA TERKAIT
- Jaro Ade Dorong Penanaman Bambu di Lahan Bekas Tambang
- Jalan Angkatan 45 Palembang jadi Sasaran Aksi Vandalisme
- Bhayangkari Inhu Bergerak, Bagikan Helm Gratis dan Sosialisasikan Pilkada Damai
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- 4.544 Satlinmas Dikerahkan Selama Pilkada 2024 di Palembang
- Pengelolaan ZIS-DSKL Makin Mudah dengan Inovasi dari BAZNAS