Gaji PNS Tidak Akan Dipotong
Terkait PP Nomor 20/2013
Jumat, 24 Mei 2013 – 09:33 WIB
Siti, PNS lainnya juga mengatakan hal serupa. Dia sangat berharap potongan gaji sebesar 8 persen tidak jadi diberlakukan. "Kalau bisa dibatalkan saja, karena tiap bulan juga sudah dipotong. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok melambung, kalau ada potongan lagi saya pusing mengatur uang belanja bulanan," terang Siti sambil tersenyum. (azz/sus)
PURWOKERTO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaro Ade Dorong Penanaman Bambu di Lahan Bekas Tambang
- Jalan Angkatan 45 Palembang jadi Sasaran Aksi Vandalisme
- Bhayangkari Inhu Bergerak, Bagikan Helm Gratis dan Sosialisasikan Pilkada Damai
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- 4.544 Satlinmas Dikerahkan Selama Pilkada 2024 di Palembang
- Pengelolaan ZIS-DSKL Makin Mudah dengan Inovasi dari BAZNAS