Gaji Pokok Gubernur Sulut Rp3 Juta
Kamis, 27 Januari 2011 – 08:56 WIB
MANADO- Pantas saja Mendagri Gamawan Fauzi ngotot merevisi aturan main pemilihan kepala daerah. Sebab, tidak imbangnya pengeluaran politik calon kepala daerah yang ikut Pilkada dengan pendapatan bila terpilih sebagai top eksekutif, membuat banyak gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia terjerat kasus korupsi. Di Sulut, kurun waktu 2005-2010 sebanyak enam top eksekutif berlabuh di terali besi. Gaji gubernur ini, lanjutnya, ditetapkan bersama dengan pejabat negara lainnya mulai dari Presiden dan Wapres, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, DPR, serta ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung, juga ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan seperti peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan peradilan agama. Selanjutnya, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Dubes luar biasa dan berkuasa penuh.
Data Manado Post (Grup JPNN), biaya penunjang operasional bupati/wali kota se-Sulut boleh dikata kecil. Sebab, sesuai PP No 109/2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, biaya operasional sangat tergantung pendapatan asli daerah (PAD). Sebanyak 15 kabupaten/kota se-Sulut, PAD-nya di bawah Rp100 M. Hanya Manado yang diperkirakan bermain di angka Rp100 M. Pemprov Sulut sendiri, PAD mencapai Rp400-an M.
Baca Juga:
Bagaimana gaji pokok? Sama seperti presiden, gaji gubernur juga tak mengalami kenaikan sejak 2000 silam. Besarnya gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta, kemudian tunjangan jabatannya (tunjab) Rp5,4 juta. Gaji pokok dan tunjab ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No.9 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). “Jadi dalam sebulan, gaji pokok dan tunjangan jabatan (tunjab) gubernur totalnya hanya Rp8,4 juta,” ujar Kabag Anggaran Biro Keuangan Setprov Mecky Tumimomor, kemarin.
Baca Juga:
MANADO- Pantas saja Mendagri Gamawan Fauzi ngotot merevisi aturan main pemilihan kepala daerah. Sebab, tidak imbangnya pengeluaran politik calon
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom