Gaji Pokok Gubernur Sulut Rp3 Juta

Gaji Pokok Gubernur Sulut Rp3 Juta
Gaji Pokok Gubernur Sulut Rp3 Juta
Pejabat negara yang dimaksud dalam aturan ini juga sudah termasuk wagub, bupati/wali kota serta wabup dan wawali. Wagub per bulannya mendapat gaji pokok Rp2,4 juta, dan tunjab Rp4,32 juta, bupati/wali kota Rp2,1 juta gaji pokoknya dan Rp3,78 juta, sementara untuk Wabup/Wawali hanya Rp1,8 juta dengan Rp3,24 juta tunjab.

Namun di luar itu, gubernur dan wagub menerima biaya penunjang operasional (BPO) dengan besaran yang disesuaikan dengan perolehan PAD. Menurut Tumimomor, perhitungan BPO ini adalah 0,25 persen dari PAD. Berdasarkan PAD, dengan total PAD Rp451 miliar, Sulut masuk pada kategori sedang, sehingga untuk BPO, range-nya adalah 0,25 persen dari PAD untuk batas tertingginya, sementara minimalnya Rp1 miliar.

“Perhitungan ini sesuai dengan PP 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan sesuai range yang kita gunakan, maka BPO gubernur besarnya Rp1 miliar,” jelasnya Tumimomor yang ditemui usai rapat dengan Asisten III. BPO ini digunakan untuk menunjang kedinasan kepala daerah seperti perjalanan-perjalanan dinas. 

Gubernur, lanjutnya, tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagaimana yang diterima para pejabat struktural di Pemprov Sulut. “Karena dalam Pergub tidak diatur hal itu,” imbuh Tumimomor. Padahal untuk pejabat eselon II saja TKD mencapai Rp7,5 juta, dan untuk staf Rp1,25 juta per bulan. (gyp)

MANADO- Pantas saja Mendagri Gamawan Fauzi ngotot merevisi aturan main pemilihan kepala daerah. Sebab, tidak imbangnya pengeluaran politik calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News