Gaji Pokok PNS Diusulkan Naik, Lina: Serba Salah
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar gaji pokok PNS dinaikkan tahun depan mendapat tanggapan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah.
Dia mengatakan terkait usulan kenaikan gaji pokok PNS oleh BKN itu jadi serba salah.
"Jika melihat inflasi naik, kok tidak adil jika (gaji pokok PNS, red) tidak naik," katanya. Tapi kalau mau dinaikkan gaji pokoknya, bagaimana kualitas kinerjanya.
Dia mengatakan jika merujuk Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kenaikan gaji PNS berdasarkan pengukuran kinerja. Hanya saja sampai sekarang PP turunan UU ASN itu belum ada.
Lina mengatakan saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar membangun infrastruktur. Tentu usulan kenaikan gaji PNS itu akan dikaji lebih dalam.
Dia menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen, nilainya hanya Rp 150 ribu bagi PNS golongan tertentu.
Namun untuk PNS yang golongan kepangkatannya tinggi, kenaikannya bisa sampai Rp 500 ribu. (wan)
Memang serba salah, jika gaji pokok PNS tidak dinaikkan itu tidak adil, tapi jika dinaikkan kinerjanya belum diukur.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal