Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta
Senin, 01 April 2013 – 23:50 WIB
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Azwar, pemerintah tetap menerapkan gaji pokok lebih rendah dibanding tunjangan.
Antara pegawai golongan I dengan golongan III maupun IV selisih gajinya menjadi 1:10 atau 1:15. Sebagai contoh gaji pokok PNS golongan Ia Rp 1,5 juta, sedangkan golongan IVc sekitar Rp 4,5 juta.
"Itu sudah mentok Rp 4,5 juta. Nanti kalau ditambah take home pay sekitar dua sampai tiga kali gaji untuk jabatan struktural, seorang PNS golongan IV bisa sekitar Rp 15 juta," terangnya.
Selain itu pemerintah juga memberlakukan remunerasi yang diukur dengan capaian kinerjanya.
JAKARTA--Proporsi gaji pokok lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan tidak bisa direalisasikan pemerintah untuk saat ini. Pasalnya, dengan
BERITA TERKAIT
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu