Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta
Senin, 01 April 2013 – 23:50 WIB

Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Azwar, pemerintah tetap menerapkan gaji pokok lebih rendah dibanding tunjangan.
Antara pegawai golongan I dengan golongan III maupun IV selisih gajinya menjadi 1:10 atau 1:15. Sebagai contoh gaji pokok PNS golongan Ia Rp 1,5 juta, sedangkan golongan IVc sekitar Rp 4,5 juta.
"Itu sudah mentok Rp 4,5 juta. Nanti kalau ditambah take home pay sekitar dua sampai tiga kali gaji untuk jabatan struktural, seorang PNS golongan IV bisa sekitar Rp 15 juta," terangnya.
Selain itu pemerintah juga memberlakukan remunerasi yang diukur dengan capaian kinerjanya.
JAKARTA--Proporsi gaji pokok lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan tidak bisa direalisasikan pemerintah untuk saat ini. Pasalnya, dengan
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN