Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta
Senin, 01 April 2013 – 23:50 WIB
Meski remunerasi diberlakukan, tambah Karo Hukum dan Humas Muhammad Imanudin, tidak semua tunjangan dihapuskan. Contohnya, bila ada kerja sama antarkementerian/lembaga (K/L), honorarium PNS tetap diberlakukan.
"Kecuali honor di internal instansi sendiri tidak diberikan, kalau lintas K/L masih berlaku. Jadi intinya, seorang PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan/fungsional dan remunerasi," bebernya.
Sebelumnya WamenPAN-RB Eko Prasojo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan SDM Aparatur. Selain itu juga dipersiapkan regulasi yang menyangkut sistem penggajian PNS, sampai pada perhitungan pensiun.
Pasalnya, penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai sangat erat kaitannya. “Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikaitkan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai, risiko dari pekerjaan yang dilakukan, sehingga menciptakan sistem penggajian yang adil. Melalui sistem ini, bisa saja jabatannya sama, tapi grading atau bobotnya berbeda, sehingga penghasilannya juga akan berbeda," beber Eko Prasojo. (esy/jpnn)
JAKARTA--Proporsi gaji pokok lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan tidak bisa direalisasikan pemerintah untuk saat ini. Pasalnya, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan