Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019.
Yang menggembirakan, dalam surat tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ternyata ikut diperhitungkan.
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.
Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.
Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.
Dalam surat Menkeu Sri MUlyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.
Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700
Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.
Masa pengabdian honorer K2 diperhitungkan untuk penentuan besaran gaji PPPK hasil seleksi tahap I tahun 2019.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024