Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?
Minggu, 22 Mei 2022 – 12:57 WIB

Pengurus FHNK2I PGHRI Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq (pakai kopiah) saat menyerahkan surat permohonan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto dokumentasi FHNK2I PGHRI for JPNN.com
Jangan sampai tambah Afni, pada 2023 honorer di daerah malah dibumihanguskan dengan alasan hanya ada PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
Gaji pokok PPPK tidak ditanggung pusat 100 persen, bagaimana bisa kuota 1 juta PPPK guru bisa tercapai
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman