Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?

Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?
Pengurus FHNK2I PGHRI Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq (pakai kopiah) saat menyerahkan surat permohonan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto dokumentasi FHNK2I PGHRI for JPNN.com

Jangan sampai tambah Afni, pada 2023 honorer di daerah malah dibumihanguskan dengan alasan hanya ada PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

 


Gaji pokok PPPK tidak ditanggung pusat 100 persen, bagaimana bisa kuota 1 juta PPPK guru bisa tercapai


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News