Gaji Pokok Terendah PNS Rp 1,3 Juta, Tertinggi Rp5 Juta
Senin, 29 April 2013 – 19:32 WIB
Terakhir untuk tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 dari jumlah sebelumnya Rp 4.608.700. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN Semarang, Keluarga Ungkap Ada Intervensi, Hmmm
- Sambut Natal, GBI HMJ Gelar Peluncuran Album Perdana Tuhan Yesus Baik
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Regional Jawa Tanam 95 Ribu Pohon