Gaji Pokok TNI-Polri Naik

Gaji Pokok TNI-Polri Naik
Gaji Pokok TNI-Polri Naik
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi anggota TNI/Polri  dengan pangkat setingkat bintara hingga tingkat perwira tinggi TNI/Polri. Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp4.581.800 naik dari Rp 4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jenderal Polisi Rp4.725.000 naik dari Rp4.435.800.

Sedangkan untuk pangkat Letnan Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jenderal Polisi gaji pokok naik menjadi Rp 4.872.700 dari sebelumnya Rp 4.574.600, dan Jenderal/Laksamana/Marsekal naik menjadi Rp 5.025.000 dari sebelumnya Rp 4.717.500.

Ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dan baru berlaku sejak 11 April 2013. (dod)

JAKARTA - Tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji pokok untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tersebut tertuang dalam Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News