Gaji Pokok TNI-Polri Naik
Selasa, 07 Mei 2013 – 09:24 WIB
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat setingkat bintara hingga tingkat perwira tinggi TNI/Polri. Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp4.581.800 naik dari Rp 4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jenderal Polisi Rp4.725.000 naik dari Rp4.435.800.
Sedangkan untuk pangkat Letnan Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jenderal Polisi gaji pokok naik menjadi Rp 4.872.700 dari sebelumnya Rp 4.574.600, dan Jenderal/Laksamana/Marsekal naik menjadi Rp 5.025.000 dari sebelumnya Rp 4.717.500.
Ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dan baru berlaku sejak 11 April 2013. (dod)
JAKARTA - Tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji pokok untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tersebut tertuang dalam Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah