Gaji PPPK Daerah 2023, Pemerintah Mengalokasikan Rp 25,74 Triliun, Ini Perinciannya
jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah.
Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU) di dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023 sebesar Rp 396 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto berharap dengan alokasi dana tersebut, manajemen PPPK daerah bisa makin baik. Terlebih lagi dengan jaminan dalam Undang-Undang APBN.
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (21/9).
Dia memerinci DAU untuk penggajian PPPK tersebut.
Menurutnya, untuk PPPK klaster provinsi akan diberikan Rp 4,48 triliun.
PPPK klaster kabupaten/kota sebesar Rp 21,26 triliun.
DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah. Ini perinciannya.
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?