Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda, Syahrial: Kebijakan Sangat Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah pusat menyerahkan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) kepada pemerintah daerah dinilai sebagai kebijakan yang sangat buruk.
Menurut Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumatera Selatan Syahrial, kelihatan sekali kalau anggaran untuk honorer K2 djadikan PPPK, tidak ada alias nihil.
"Kebijakan ini kelihatan sekali sangat dipaksakan dan mengabaikan rasa kemanusiaan, serta keadilan yang sangat diharapkan serta dibutuhkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia khususnya tenaga honorer," kata Syahrial kepada JPNN, Kamis (24/1).
Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa pusat tidak memaksakan daerah untuk mengangkat PPPK, juga dikritisi Syahrial.
Pusat memberikan pilihan sulit kepada daerah. Bila daerah tidak punya anggaran dan akhirnya batal merekrut PPPK dari honorer K2, maka pemda yang disalahkan. Bila memaksakan diri merekrut PPPK meski keuangan cekak, beban pemda bakal tambah berat.
Korwil FHK2I Sumatera Selatan Syahrial. Foto: dok.pribadi for JPNN.com
"Kalau kami lihat, pusat ingin lempar handuk. Pemda dikasih beban untuk tanggung jawab menyelesaikan masalah honorer dengan alasan honorer diangkat pemda," tuturnya.
Masalah anggaran gaji PPPK dari jalur honorer K2 masih menjadi polemik, meski Menkeu Sri Mulyani menyatakan masih melakukan kajian.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025