Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda, Syahrial: Kebijakan Sangat Buruk
Kamis, 24 Januari 2019 – 11:38 WIB

Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Yang merugikan honorer adalah bila daerah menolak, tidak akan ada formasi. Honorer K2 juga tidak bisa memaksakan kehendak karena banyak daerah yang kemampuan fiskalnya rendah.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Syarat Penting yang Harus Diketahui Honorer K2
"Mau bicara apa lagi? Apapun keputusan pemerintah pusat, sepertinya wajib ditaati, enggak perlu kompromi. Apapun masalah yang akan terjadi, pusat anggap enggak ada urusannya," sambungnya.
Dia menambahkan, mestinya bila pusat ingin menyelesaikan masalah honorer K2, anggaran PPPK jangan dibebankan ke daerah. (esy/jpnn)
Masalah anggaran gaji PPPK dari jalur honorer K2 masih menjadi polemik, meski Menkeu Sri Mulyani menyatakan masih melakukan kajian.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak