Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini, Mohon Dimengerti

Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini, Mohon Dimengerti
Sosialisasi tentang JHT, JKm dan JKK oleh PT Taspen kepada seluruh PPPK Kabupaten Jember. Foto: dokumentasi PPPK Jember for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai bulan ini, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK angkatan 2019 dipotong untuk jaminan hari tua (JHT).

Besarannya 3,25 persen (bukan 0,35 persen) dari total gaji dan tunjangan yang diterima.

Salah satu daerah yang sudah memberlakukan pemotongan ialah Kabupaten Banjarnegara.

Daerah tersebut sejak awal bulan sudah memotong iuran JHT sebesar 3,25 persen.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan untuk wilayahnya sudah sosialisasi sejak 10 - 11 Februari 2022.

"Jadi, nanti kami akan dipotong 115 ribu rupiah per bulan diambil murni dari gaji," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (11/2).

Dia menjelaskan PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.

Jika PNS istilahnya pensiun, PPPK disebut JHT. Dana pensiun dan JHT sama-sama dipotong dari gaji.

PPPK angkatan 2019 sudah mulai dipotong iuran JHT terhitung mulai bulan ini dengan besaran 3,25 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News