Gaji PPPK Ditanggung Daerah, Alamat Buruk Bagi Guru Lulus PG Tanpa Formasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Fulkan Gaviri menyampaikan kabar tidak sedap terkait rekrutmen PPPK 2023.
Itu setelah Fulkan dan pengurus GLPGPPPK Kabupaten Lampung Selatan beraudensi dengan sekretaris daerah.
Dalam pertemuan itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin mengungkapkan informasi yang bikin para guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 atau prioritas satu (P1) terkejut bukan kepalang.
"Pak Sekda khawatir dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK tidak akan ditransfer untuk tahun-tahun ke depannya, makanya Pemkab Lamsel tidak berani mengajukan formasi semaksimal mungkin," ungkap Fulkan kepada JPNN.com, Sabtu (29/4).
Sekda Thamrin, bahkan menyodorkan fakta pengadaan PPPK 2021 tahap 1 dan 2 yang ternyata menimbulkan masalah baru. Setelah diberikan SK PPPK, gaji PPPK hanya ditransfer 1 tahun saja lewat DAU 2022.
Itu sebabnya ujar Fulkan, Pemda kesulitan untuk mengakomodasi semua guru lulus PG PPPK 2021 yang tidak ada formasinya di PPPK 2022.
Kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, tetapi juga daerah-daerah lainnya. Anjloknya pengusulan formasi PPPK 2022 dan diperkirakan berlanjut di PPPK 2023 karena kekhawatiran tersebut.
"Pemda kesulitan membayar gaji PPPK, apalagi tahun ini penggajian ditanggung masing-masing daerah," ucapnya.
Gaji PPPK dibebankan kepada daerah, alamat buruk bagi guru lulus PG yanpa formasi PPPK
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer