Gaji PPPK Diusulkan Masuk DAK, Pemda Bakal Tidak Berkutik
jpnn.com, JAKARTA - Usulan menarik dilontarkan Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah.
Dia mengusulkan agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji PPPK dari dana alokasi umum (DAU) ke dana alokasi khusus (DAK) nonfisik
Pertimbangan Dudi, jika dialokasikan di DAU, Pemda bisa mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan pusat untuk gaji PPPK.
Sebaliknya, bila lewat DAK, sulit bagi Pemda mengubah anggarannya.
"Ada saran nih buat Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru jangan melalui DAU," kata Dudi kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).
Dudi menyebutkan karena sifatnya (DAU) masih umum maka di daerah justru salah mengartikan.
Pemda berpikir tidak ada dana gaji PPPK, apalagi di daerah banyak kebutuhan lain.
Itu sebabnya, kata Dudi, Pemda masih enggan mengajukan formasi PPPK 2022.
Gaji PPPK diusulkan masuk DAK demi menyelamatkan honorer karena Pemda bakal tidak berkutik
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas