Gaji PPPK Diusulkan Masuk DAK, Pemda Bakal Tidak Berkutik

jpnn.com, JAKARTA - Usulan menarik dilontarkan Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah.
Dia mengusulkan agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji PPPK dari dana alokasi umum (DAU) ke dana alokasi khusus (DAK) nonfisik
Pertimbangan Dudi, jika dialokasikan di DAU, Pemda bisa mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan pusat untuk gaji PPPK.
Sebaliknya, bila lewat DAK, sulit bagi Pemda mengubah anggarannya.
"Ada saran nih buat Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru jangan melalui DAU," kata Dudi kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).
Dudi menyebutkan karena sifatnya (DAU) masih umum maka di daerah justru salah mengartikan.
Pemda berpikir tidak ada dana gaji PPPK, apalagi di daerah banyak kebutuhan lain.
Itu sebabnya, kata Dudi, Pemda masih enggan mengajukan formasi PPPK 2022.
Gaji PPPK diusulkan masuk DAK demi menyelamatkan honorer karena Pemda bakal tidak berkutik
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Penerbitan SK CPNS & PPPK 2024 Tahap 1 pada April atau Mei
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai