Gaji PPPK Guru 2021 Dihitung 14 Bulan, Terhitung Januari 2022
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan bahwa gaji PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022.
Menurutnya, anggaran gaji itu disiapkan untuk 14 bulan gaji, dan sudah termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Jadi, PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022," kata Dirjen Iwan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).
Dia menjelaskan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi aparatur sipil negara (ASN) daerah adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
Selain kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021, DAU 2022 juga mengalokasikan untuk 2022.
"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji," ucapnya.
Asumsinya, jelas Iwan, penggajian PPPK guru 2022 sejak Oktober 2022.
Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril memastikan gaji PPPK guru 2021 sudah masuk DAU 2022. Begini perinciannya.
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Dua Guru
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan