Gaji PPPK Guru 2021 Dihitung 14 Bulan, Terhitung Januari 2022

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan bahwa gaji PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022.
Menurutnya, anggaran gaji itu disiapkan untuk 14 bulan gaji, dan sudah termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Jadi, PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022," kata Dirjen Iwan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).
Dia menjelaskan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi aparatur sipil negara (ASN) daerah adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
Selain kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021, DAU 2022 juga mengalokasikan untuk 2022.
"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji," ucapnya.
Asumsinya, jelas Iwan, penggajian PPPK guru 2022 sejak Oktober 2022.
Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril memastikan gaji PPPK guru 2021 sudah masuk DAU 2022. Begini perinciannya.
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat