Gaji PPPK Guru Setara PNS, Tunjangan Wow, Jadwal PPPK Tahap 3 Kapan sih?

Gaji PPPK Guru Setara PNS, Tunjangan Wow, Jadwal PPPK Tahap 3 Kapan sih?
Kapan Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3 diumumkan?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang sudah lulus seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan bakal mendapatkan pendapatan yang lebih besar.

Hal itu karena gaji PPPK guru setara dengan PNS. Begitu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK guru juga mendapat beragam tunjangan.

Lantaran berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500.

PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.

Selain itu juga ada Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujar Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, Kamis (3/3).

Lantas, kapan seleksi PPPK guru tahap 3 akan dimulai? Hingga saat ini belum ada kepastian.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 19 Januari 2022 menegaskan, seleksi PPPK guru tahap 3 akan digelar.

Berita P3K Terbaru: Gaji PPPK guru setara dengan PNS termasuk tunjangannya, kapan jadwal PPPK tahap 3 dibuka?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News