Gaji PPPK Guru Setara PNS, Tunjangan Wow, Jadwal PPPK Tahap 3 Kapan sih?
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang sudah lulus seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan bakal mendapatkan pendapatan yang lebih besar.
Hal itu karena gaji PPPK guru setara dengan PNS. Begitu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK guru juga mendapat beragam tunjangan.
Lantaran berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500.
PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.
Selain itu juga ada Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujar Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, Kamis (3/3).
Lantas, kapan seleksi PPPK guru tahap 3 akan dimulai? Hingga saat ini belum ada kepastian.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 19 Januari 2022 menegaskan, seleksi PPPK guru tahap 3 akan digelar.
Berita P3K Terbaru: Gaji PPPK guru setara dengan PNS termasuk tunjangannya, kapan jadwal PPPK tahap 3 dibuka?
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!