Gaji PPPK Harus Ditanggung Pemda, Honorer K2 Pesimistis
Senin, 21 Januari 2019 – 12:20 WIB
"Saya yakin pemda tidak akan setuju. Apalagi daerah yang PAD (pendapatan asli daerah) kecil. Mau ambil dana siluman dari mana bayar gaji PPPK," tandasnya.(esy/jpnn)
Ketentuan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K1 dan K2 yang diserahkan ke daerah, menimbulkan rasa pesimistis bagi tenaga honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega