Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim ikut mengomentari terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
PP tersebut antara lain untuk mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk bisa menjadi ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Menurut Ramli Rahim kebijakan terkait pengadaan PPPK akan menimbulkan masalah baru jika dibebankan daerah. Menurutnya, banyak daerah yang rawan tidak mampu membayar PPPK.
”Efektif jika dibiayai APBN sepenuhnya dan tidak dibatasi umur,” bebernya saat dihubungi Jawa Pos.
Di sisi lain, PPPK ini menurut Ramli merupakan penghargaan bagi para guru yang sudah lama mengabdi. Sehingga harus diiringi dengan kebijakan lain yang mendukung aturan itu.
Terkait dengan data guru, dia mendorong agar terjadi perbaikan. ”Kalau honorer memang datanya semrawut,” tutur Ramli. Hal itu terjadi karena data pokok pendidikan (Dapodik) yang menjadi andalan Kemendikbud banyak tidak sinkron.
BACA JUGA: Nih, Komentar Pengamat soal PP PPPK
”Kesalahan terbesarnya karena Kemendikbud tidak memberikan hak dinas pendidikan memberikan persetujuan. Sehingga bisa dikelabui sekolah,” imbuhnya.
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bisa menimbulkan masalah baru jika pengadaan PPPK dibebankan ke daerah.
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3