Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim ikut mengomentari terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
PP tersebut antara lain untuk mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk bisa menjadi ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Menurut Ramli Rahim kebijakan terkait pengadaan PPPK akan menimbulkan masalah baru jika dibebankan daerah. Menurutnya, banyak daerah yang rawan tidak mampu membayar PPPK.
”Efektif jika dibiayai APBN sepenuhnya dan tidak dibatasi umur,” bebernya saat dihubungi Jawa Pos.
Di sisi lain, PPPK ini menurut Ramli merupakan penghargaan bagi para guru yang sudah lama mengabdi. Sehingga harus diiringi dengan kebijakan lain yang mendukung aturan itu.
Terkait dengan data guru, dia mendorong agar terjadi perbaikan. ”Kalau honorer memang datanya semrawut,” tutur Ramli. Hal itu terjadi karena data pokok pendidikan (Dapodik) yang menjadi andalan Kemendikbud banyak tidak sinkron.
BACA JUGA: Nih, Komentar Pengamat soal PP PPPK
”Kesalahan terbesarnya karena Kemendikbud tidak memberikan hak dinas pendidikan memberikan persetujuan. Sehingga bisa dikelabui sekolah,” imbuhnya.
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bisa menimbulkan masalah baru jika pengadaan PPPK dibebankan ke daerah.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024