Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh

Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
Guru honorer berpeluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TULUNGAGUNG – Entah bagaimana ceritanya, sudah ada istilah PPPK Paruh Waktu yang disematkan kepada sejumlah guru honorer di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Terungkap, gaji guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

Rendahnya gaji tersebut memicu ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendatangi kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (16/1).

Di hadapan para wakil rakyat setempat, mereka mengungkapkan honor yang diterima selama ini hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan. Jumlah itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ketua Forum Perjuangan Guru Honorer (FPGH) PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta Pemkab Tulungagung menaikkan gaji menjadi minimal Rp1 juta per bulan.

"Sebagai PPPK paruh waktu, kami hanya menerima gaji yang sangat rendah. Ini tidak manusiawi. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menghentikan kegiatan mengajar dan melakukan aksi turun ke jalan," ujar Candra, dikutip dari Antara.

Beberapa guru turut mengungkapkan bahwa meskipun telah mengabdi selama puluhan tahun, mereka sampai saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu dengan penghasilan yang minim.

Seorang guru mengaku telah mengajar selama 20 tahun, tetapi tetap menerima gaji rendah.

Gaji PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya merupakan guru honorer di daerah ini berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News