Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh

Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
Guru honorer berpeluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami hanya ingin kesejahteraan kami diperhatikan. Bahkan, ada teman kami yang sudah berusia 56 tahun namun tetap diperlakukan seperti ini," katanya.

Para guru mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ini. Mereka mengancam akan menghentikan kegiatan mengajar jika tidak ada solusi yang memadai.

"Langkah ini adalah pilihan terakhir kami. Tetapi jika tidak ada perubahan, kami tidak punya pilihan lain," tambah Candra.

Menanggapi aspirasi para guru, pihak DPRD Tulungagung berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada bupati dan membahasnya lebih lanjut.

Kepala BKPSDM Tulungagung Soeroto, menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu diperkenalkan sebagai solusi untuk menghapus tenaga honorer, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, Soeroto mengakui, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa, bukan dari anggaran belanja pegawai. Hal inilah yang menyebabkan jumlah gaji menjadi sangat rendah.

"Soal tuntutan kenaikan gaji, kami akan teruskan ke BKN Provinsi Jatim dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti," terang Soeroto.

Kasus ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru di daerah, terutama mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan penghargaan yang layak.

Gaji PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya merupakan guru honorer di daerah ini berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News