Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh

"Kami hanya ingin kesejahteraan kami diperhatikan. Bahkan, ada teman kami yang sudah berusia 56 tahun namun tetap diperlakukan seperti ini," katanya.
Para guru mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ini. Mereka mengancam akan menghentikan kegiatan mengajar jika tidak ada solusi yang memadai.
"Langkah ini adalah pilihan terakhir kami. Tetapi jika tidak ada perubahan, kami tidak punya pilihan lain," tambah Candra.
Menanggapi aspirasi para guru, pihak DPRD Tulungagung berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada bupati dan membahasnya lebih lanjut.
Kepala BKPSDM Tulungagung Soeroto, menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu diperkenalkan sebagai solusi untuk menghapus tenaga honorer, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, Soeroto mengakui, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa, bukan dari anggaran belanja pegawai. Hal inilah yang menyebabkan jumlah gaji menjadi sangat rendah.
"Soal tuntutan kenaikan gaji, kami akan teruskan ke BKN Provinsi Jatim dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti," terang Soeroto.
Kasus ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru di daerah, terutama mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan penghargaan yang layak.
Gaji PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya merupakan guru honorer di daerah ini berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan