Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh

Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
Guru honorer berpeluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Gaji PPPK Paruh Waktu

Perlu diketahui, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.

Namun, terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.

Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. (sam/antara/jpnn)

Gaji PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya merupakan guru honorer di daerah ini berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News