Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
Jumat, 17 Januari 2025 – 05:20 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu
Perlu diketahui, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.
Namun, terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. (sam/antara/jpnn)
Gaji PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya merupakan guru honorer di daerah ini berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu tak Perlu Khawatir, Tetap Terima Hak & Gaji Sesuai Ketentuan
- Data Jumlah Pelamar Tahap 2, Dipastikan Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Kabar Gembira untuk Honorer, Status PPPK Paruh Waktu Hanya Sebentar
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB