Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada regulasi yang bisa menjadi rujukan instansi untuk menetapkan berapa gaji PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi alias tidak lulus, maka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Saat ini, para honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1, sudah didorong cepat mengurus persyaratan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.
Sementara, bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi, belum tahu nasibnya ke depan. Jika benar akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu seperti dijanjikan, lantas kapan akan dilakukan? Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima selama menjadi honorer, adilkah itu?
Adilkah jika honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi tidak mendapatkan formasi dan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dengan gaji minim? Terlebih di daerah yang lemah finansial, yang hanya mampu menggaji honorer tidak sampai Rp 500 ribu per bulan. Adilkah?
Bukan hanya soal berapa gaji PPPK Paruh Waktu. Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu, kapan waktunya, bagaimana sistem kerja dan jam kerjanya, juga belum diatur secara mendetail.
Para pejabat terkait di daerah pun belum bisa memberikan jawaban ketika ditanya mengenai beberapa hal tersebut.
Para honorer yang tidak mendapatkan formasi pasti penasaran, berapa gaji PPPK Paruh Waktu dan bagaimana mekanisme kerjanya.
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1