Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas

Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
Honorer tidak mendapatkan formasi akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri di Palembang, Kamis (9/1), mengatakan, pihaknya masih menunggu bagaimana regulasi terkait dengan pengalihan honorer menjadi PPPK paruh waktu.

"Adapun yang tidak masuk atau lolos PPPK nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, kami masih menunggu bagaimana sistem paruh waktu tersebut," katanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMP

Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo, Rabu (8/1), mengatakan, kemungkinan besar honorer database BKN yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, tetapi tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Bagi honorer yang ikut seleksi, memenuhi rangking dan kuota, maka otomatis menjadi PPPK penuh waktu.

"Honorer yang lulus seleksi CASN dan PPPK sesuai rangking dan kuota yang ada itu PPPK penuh waktu, sisanya paruh waktu. Bedanya, PPPK penuh waktu dapat gaji dan tunjangan sesuai regulasi, yang paruh waktu gajinya tetap seperti 2024," katanya.

Jika tidak ada regulasi yang jelas mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, maka besaran gaji akan variatif, berbeda antar-instansi pemda. Karena selama ini, memang tidak ada keseragaman gaji honorer di seluruh Indonesia.

Begitu pun jika gaji PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi alias UMP, yang memang tidak sama.

Diketahui, ada pemda yang sudah menyatakan akan menggaji PPPK Paruh Waktu setara UMP, yakni Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Para honorer yang tidak mendapatkan formasi pasti penasaran, berapa gaji PPPK Paruh Waktu dan bagaimana mekanisme kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News