Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas

Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
Honorer tidak mendapatkan formasi akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti mengatakan pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan dialihkan sebagai PPPK paruh waktu.

"Mereka yang tidak lulus PPPK akan menjadi PPPK paruh waktu dengan honor sebesar UMP, tanpa tunjangan," kata Kepala BKPSDMD Provinsi Babel Susanti di Pangkalpinang, Jumat (10/1).

Diketahui, UMP 2025 Provinsi Babel sudah ditetapkan, yakni Rp 3.876.600.

Dengan demikian, jika pernyataan Susanti diwujudkan, maka gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Babel sebesar Rp 3.876.600.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini juga belum jelas bagaimana mekanisme kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu.

Apakah jam kerja PPPK Paruh Waktu juga separuh dari jam kerja PPPK Penuh Waktu?

Alex Denni, saat menjabat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, pernah beberapa kali menyampaikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu 26 Juli 2023, Alex sempat menyinggung konsep PPPK Part Time.

Para honorer yang tidak mendapatkan formasi pasti penasaran, berapa gaji PPPK Paruh Waktu dan bagaimana mekanisme kerjanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News