Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas

Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
Honorer tidak mendapatkan formasi akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.

Alex Denni menjelasakan, pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun setelah berstatus PPPK Paruh Waktu.

"PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya.

Saat itu Alex Denni mengatakan, dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, kata Alex, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.

Menurutnya, dengan konsep PPPK Part Time, guru masih bisa mendapatkan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai ASN.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Alex Denni.

Para honorer yang tidak mendapatkan formasi pasti penasaran, berapa gaji PPPK Paruh Waktu dan bagaimana mekanisme kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News