Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak!

jpnn.com, JAKARTA - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 masih menjadi polemik.
Sampai saat ini masih banyak daerah yang belum menyerahkan SK PPPK, meskipun angkanya sudah lebih dari 80 persen.
Pengurus DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq mengaku telah bertemu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang untuk menanyakan masalah anggaran PPPK 2021.
Sebab, sampai saat ini sebanyak 1.232 yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 belum mendapatkan NIP dan SK.
"Saya penasaran saja mengapa sampai saat ini kami belum diangkat, padahal yang lain sudah terima SK, gajian, tunjangan kinerja daerah, dan tunjangan hari raya," tutur Afni kepada JPNN.com, Selasa (26/4).
Afni juga meminta transparansi BPKAD soal 14 bulan gaji PPPK yang digembar-gemborkan pemerintah sudah masuk dana alokasi umum (DAU).
Jangan sampai guru honorer dirugikan dengan berbagai statement yang berseliweran di media
Betapa terkejutnya Afni setelah pejabat BPKAD membuka fakta sebenarnya bahwa apa yang disampaikan pemerintah pusat dan Komisi X DPR RI tidak sesuai.
Ternyata pemerintah pusat tidak menanggung semua gaji PPPK sebesar Rp 4,5 juta sehingga daerah kelimpungan dan tidak segera menyerahkan SK PPPK.
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?