Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak!
jpnn.com, JAKARTA - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 masih menjadi polemik.
Sampai saat ini masih banyak daerah yang belum menyerahkan SK PPPK, meskipun angkanya sudah lebih dari 80 persen.
Pengurus DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq mengaku telah bertemu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang untuk menanyakan masalah anggaran PPPK 2021.
Sebab, sampai saat ini sebanyak 1.232 yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 belum mendapatkan NIP dan SK.
"Saya penasaran saja mengapa sampai saat ini kami belum diangkat, padahal yang lain sudah terima SK, gajian, tunjangan kinerja daerah, dan tunjangan hari raya," tutur Afni kepada JPNN.com, Selasa (26/4).
Afni juga meminta transparansi BPKAD soal 14 bulan gaji PPPK yang digembar-gemborkan pemerintah sudah masuk dana alokasi umum (DAU).
Jangan sampai guru honorer dirugikan dengan berbagai statement yang berseliweran di media
Betapa terkejutnya Afni setelah pejabat BPKAD membuka fakta sebenarnya bahwa apa yang disampaikan pemerintah pusat dan Komisi X DPR RI tidak sesuai.
Ternyata pemerintah pusat tidak menanggung semua gaji PPPK sebesar Rp 4,5 juta sehingga daerah kelimpungan dan tidak segera menyerahkan SK PPPK.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi