Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan sarjana strata 1 (S1) mengacu ketentuan pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.
Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 tidak mencantumkan gaji PPPK berdasarkan ijazah terakhir.
Namun, level golongan PPPK bisa dilihat dari ijazah terakhir.
Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.
Dalam surat Menkeu Sri Mulyani disebutkan PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.
Dengan demikian, merujuk Perpres 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK berijazah SLTP adalah sebagai berikut:
Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan S1 berdasar Perpres 11 Tahun 2024, bisa diperkirakan besaran take home pay mereka.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas