Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow

Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
Gaji PPPK naik berdasar Perpres 11 Tahun 2024. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya Rp 2.043.200

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

Sebelumnya Rp 2.129.500

Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 menyebutkan PPPK pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Ketentuan Perpres 11 Tahun 2024 menyebutkan, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500.

Sebelumnya, berdasar Perpres 98 Tahun 2020, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 sebesar Rp 2.325.600.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, berasar surat Menkeu tersebut, masuk golongan IX.

Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan S1 berdasar Perpres 11 Tahun 2024, bisa diperkirakan besaran take home pay mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News