Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
Gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun, berdasar Perpres 11 Tahun 2024 sebesar Rp 3.203.600. Sebelumnya Rp 2.966.500.
Tunjangan PPPK
Di luar gaji pokok alias gapok, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan. PPPK di pemda mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Diketahui, berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK, antara lain, tunjangan dan fasilitas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Sekedar gambaran, berikut gaji dan tunjangan PPPK di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK 2023 di Kemenlu yang mencantumkan deskripsi jabatan, juga rentang penghasilan PPPK di instansi tersebut.
Misal untuk jabatan arsiparis ahli utama, masuk golongan XI, mendapat gaji pokok alias gapok sebesar Rp 2.966.500.
Selain gapok, jabatan arsiparis ahli utama mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 520.000, berdasar Perpres 15 Tahun 2017.
Pada jabatan tersebut diberikan tunjangan kinerja atau tukin Rp 4.595.150.
Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan S1 berdasar Perpres 11 Tahun 2024, bisa diperkirakan besaran take home pay mereka.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi